Riaukini.com - Tarif Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Pekanbaru-Padang pada Seksi Pekanbaru-Bangkinang akan mulai diterapkan bagi pengguna jalan tol.
Tarif tol jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 kilometer (Km) tersebut mulai berlaku pada, Minggu (25/12/2022) pukul 00.00 WIB mendatang.
Demikian disampaikan Branch Manager Jalan Tol Permai dan Pekanbaru-Bangkinang, Jarot Seno Wibawa. Ia menyebutkan, jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan terkait penerapan tarif jalan tol tersebut.
"Iya, kami baru saja menerima pemberitahuan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang akan berlaku tarif untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp33.000, dan akan berlaku mulai tanggal 25 Desember pada pukul 00.00 WIB," katanya.
Untuk kendaraan lain selain kendaraan golongan 1 biaya yang dikenakan proporsional mengikuti dari golongan 1.
- Baca Juga SMP Baru dan 1 SD Dibangun Tahun Depan
"Kendaraan golongan lain mengikuti dari golongan 2 dan 3 diatas golongan 1," sebutnya.
Untuk diketahui, tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang untuk kendaraan golongan I sebesar Rp33.500, golongan II dan III sebesar Rp50.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp67.000.
Besaran tarif berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol pada Tol Pekanbaru-Bangkinang.
Jika tarif jalan tol Pekanbaru-Bangkinang mulai diterapkan pada 25 Desember 2022, maka pada liburan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 resmi berbayar.***